Mantan Wali Kota Semarang Ita dan Suami Divonis Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta, Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sedangkan hal meringankan ialah Ita belum pernah dihukum serta pernah membuat Semarang mendapatkan penghargaan. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar