Mantan Wali Kota Semarang Ita dan Suami Divonis Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kanan) bersiap berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta,  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
 Sedangkan hal meringankan ialah Ita belum pernah dihukum serta pernah membuat Semarang mendapatkan penghargaan. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kanan) bersiap berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta,  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
 Sedangkan hal meringankan ialah Ita belum pernah dihukum serta pernah membuat Semarang mendapatkan penghargaan. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar