Tampang 3 Tersangka Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Foto

Tampang 3 Tersangka Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Tripa Ramadhan - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 18:45 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Ada 3 orang yang langsung ditahan usai pemeriksaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar

Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), pukul 15.59 WIB, mereka turun dari ruang pemeriksaan KPK. Mereka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar

Mereka digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan para tersangka itu juga turut diborgol.Β Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor Inhutani V, yang merupakan salah satu BUMN. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.Β Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar

Ketiga tersangka yakni, Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.Β Para tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (14/8) sampai 1 September 2025.Β Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
KPK turut mengamankan sebagai barang bukti saat OTT uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Petugas KPK menunjukkan barang bukti mobil dari kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Selain itu, KPK mengamankan mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Untuk mobil Rubicon diamankan di rumah Dicky, sedangkan mobil Pajero di rumah tersangka lain, Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group.Β Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Tampang 3 Tersangka Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Tampang 3 Tersangka Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Tampang 3 Tersangka Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Tampang 3 Tersangka Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Tampang 3 Tersangka Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads