Foto News

Kendari Terapkan Denda Rp50 Juta Buat yang Buang Sampah Sembarangan

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Kamis, 14 Agu 2025 19:00 WIB
1 dari 4

Foto udara petugas kebersihan DLHK Kendari membersihkan sampah laut di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah

Kendari - Petugas membersihkan sampah laut di Teluk Kendari. Pemkot Kendari terapkan denda hingga Rp50 juta bagi pembuang sampah sembarangan.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork