Kendari - Petugas membersihkan sampah laut di Teluk Kendari. Pemkot Kendari terapkan denda hingga Rp50 juta bagi pembuang sampah sembarangan.
(/)
Foto News
Kendari Terapkan Denda Rp50 Juta Buat yang Buang Sampah Sembarangan
Kamis, 14 Agu 2025 19:00 WIB
BAGIKAN
Foto udara petugas kebersihan DLHK Kendari membersihkan sampah laut di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah
BAGIKAN