Kendari - Petugas membersihkan sampah laut di Teluk Kendari. Pemkot Kendari terapkan denda hingga Rp50 juta bagi pembuang sampah sembarangan.
Foto
Kendari Terapkan Denda Rp50 Juta Buat yang Buang Sampah Sembarangan
Kamis, 14 Agu 2025 19:00 WIB
Foto udara petugas kebersihan DLHK Kendari membersihkan sampah laut di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah

Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Denda minimalnya sebesar Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu.Β ANTARA FOTO/Andry Denisah