Diskusi KPK Soroti RUU KUHAP terhadap Proses Hukum Korupsi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (kanan), Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri), Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiaran Nelson (kedua kiri) dan Peneliti Transparancy International Indonesia Sahel Al Habsyi berbicara dalam diskusi Media Hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Para pembicara dari KPK, Universitas Indonesia, dan Transparency International Indonesia berdialog soal potensi dampak RUU KUHAP terhadap efektivitas penegakan hukum.

 

Sebagai lembaga penegak hukum yang diberikan mandat khusus melalui Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK menilai bahwa ketentuan dalam RUU KUHAP semestinya tetap menjamin keberlakuan hukum acara yang bersifat lex specialis, yang telah terbukti efektif dalam penanganan tindak pidana korupsi.

 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (kanan), Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri), Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiaran Nelson (kedua kiri) dan Peneliti Transparancy International Indonesia Sahel Al Habsyi berbicara dalam diskusi Media Hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Para pembicara dari KPK, Universitas Indonesia, dan Transparency International Indonesia berdialog soal potensi dampak RUU KUHAP terhadap efektivitas penegakan hukum. 
Sebagai lembaga penegak hukum yang diberikan mandat khusus melalui Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK menilai bahwa ketentuan dalam RUU KUHAP semestinya tetap menjamin keberlakuan hukum acara yang bersifat lex specialis, yang telah terbukti efektif dalam penanganan tindak pidana korupsi.