Sammy Simorangkir dan Lesty Kejora Bersaksi di Uji Materi UU Hak Cipta

Sammy Simorangkir dan Lesty Kejora memberi kesaksian pada Uji Materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Seasa (22/7/2025). 

Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar oleh VISI (Vibrasi Suara Indonesia) menyoal pasal-pasal multitafsir dalam UU 28/2014.

Piyu Padi, Ikke Nurjanah, Marcell Siahaan, dan musisi lainnya turut memberi keterangan untuk menjelaskan dampak ketidakjelasan aturan terhadap praktik pertunjukan dan royalti.

Lesti Kejora diminta menyanyikan satu bait lagu miliknya di tengah persidangan, diikuti oleh Sammy yang menampilkan lagunya “Bila Rasaku Ini Rasamu”.

Fokus gugatan uji materi adalah tentang performing rights—izin langsung dari pencipta, kewajiban pembayaran royalti, serta potensi kriminalisasi karena pasal yang ambigu.

Para saksi berharap Mahkamah dapat memperbaiki ketentuan yang membebani pelaku pertunjukan dan menjamin kepastian hukum di industri musik nasional.

Sammy Simorangkir dan Lesty Kejora memberi kesaksian pada Uji Materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Seasa (22/7/2025). 
Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar oleh VISI (Vibrasi Suara Indonesia) menyoal pasal-pasal multitafsir dalam UU 28/2014.
Piyu Padi, Ikke Nurjanah, Marcell Siahaan, dan musisi lainnya turut memberi keterangan untuk menjelaskan dampak ketidakjelasan aturan terhadap praktik pertunjukan dan royalti.
Lesti Kejora diminta menyanyikan satu bait lagu miliknya di tengah persidangan, diikuti oleh Sammy yang menampilkan lagunya “Bila Rasaku Ini Rasamu”.
Fokus gugatan uji materi adalah tentang performing rights—izin langsung dari pencipta, kewajiban pembayaran royalti, serta potensi kriminalisasi karena pasal yang ambigu.
Para saksi berharap Mahkamah dapat memperbaiki ketentuan yang membebani pelaku pertunjukan dan menjamin kepastian hukum di industri musik nasional.