Foto News

KPU Sempurnakan Aturan PAW Lewat Uji Publik

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 24 Jun 2025 20:00 WIB
1 dari 4
Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kanan) dan Iffa Rosita (kiri) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Jakarta - KPU menggelar uji publik aturan PAW untuk DPR hingga DPRD. Langkah ini dilakukan demi menjamin proses penggantian antarwaktu yang adil dan pasti hukumnya.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork