KPU Sempurnakan Aturan PAW Lewat Uji Publik

Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kanan) dan Iffa Rosita (kiri) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Uji publik ini dihadiri sejumlah perwakilan dari partai politik, lembaga negara, serta organisasi masyarakat sipil.
Afifudin menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, penyelenggaraan PAW harus dilandasi oleh asas kepastian hukum dan perlindungan hak politik warga negara, khususnya dalam konteks pergantian wakil rakyat di tengah masa jabatan.
Uji publik ini juga menjadi sarana KPU untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan. Seluruh tanggapan yang masuk akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi.
 
Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kanan) dan Iffa Rosita (kiri) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Uji publik ini dihadiri sejumlah perwakilan dari partai politik, lembaga negara, serta organisasi masyarakat sipil.
Afifudin menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, penyelenggaraan PAW harus dilandasi oleh asas kepastian hukum dan perlindungan hak politik warga negara, khususnya dalam konteks pergantian wakil rakyat di tengah masa jabatan.
Uji publik ini juga menjadi sarana KPU untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan. Seluruh tanggapan yang masuk akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi.