Komnas HAM Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Langgar HAM

Foto

Komnas HAM Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Langgar HAM

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 13 Jun 2025 16:00 WIB

Jakarta - Komnas HAM menyebut pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar HAM karena kerusakan lingkungan. Komnas HAM akan terjun ke lokasi.

Komnas HAM menyebut pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar HAM karena kerusakan lingkungan. Komnas HAM akan terjun ke lokasi.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) bersama Komisioner Saurlin P Siagian (kanan) dan Prabianto Mukti Wibowo (kiri) memberikan pernyataan sikap terkait pertambangan nikel Raja Ampat dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Komnas HAM menyebut pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar HAM karena kerusakan lingkungan. Komnas HAM akan terjun ke lokasi.

Komnas HAM menyebut pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar HAM karena kerusakan lingkungan. Β 

Komnas HAM menyebut pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar HAM karena kerusakan lingkungan. Komnas HAM akan terjun ke lokasi.

Selain itu, aktivitas pertambangan juga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal. Β 

Komnas HAM menyebut pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar HAM karena kerusakan lingkungan. Komnas HAM akan terjun ke lokasi.

Dalam waktu dekat, Anis mengatakan pihaknya akan mengambil langkah strategis, termasuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Β 

Komnas HAM menyebut pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar HAM karena kerusakan lingkungan. Komnas HAM akan terjun ke lokasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Komnas HAM, saat ini terjadi konflik horizontal antara masyarakat yang menolak dan menerima aktivitas tambang nikel Raja Ampat tersebut.

Komnas HAM menyebut pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar HAM karena kerusakan lingkungan. Komnas HAM akan terjun ke lokasi.

Pemerintah sudah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Adapun empat tambang yang izin tambangnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham.

Komnas HAM Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Langgar HAM
Komnas HAM Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Langgar HAM
Komnas HAM Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Langgar HAM
Komnas HAM Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Langgar HAM
Komnas HAM Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Langgar HAM
Komnas HAM Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Langgar HAM


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads