Komnas HAM Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Langgar HAM

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) bersama Komisioner Saurlin P Siagian (kanan) dan Prabianto Mukti Wibowo (kiri) memberikan pernyataan sikap terkait pertambangan nikel Raja Ampat dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Komnas HAM menyebut pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar HAM karena kerusakan lingkungan.  

Selain itu, aktivitas pertambangan juga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal.  

Dalam waktu dekat, Anis mengatakan pihaknya akan mengambil langkah strategis, termasuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.  

Berdasarkan informasi yang diperoleh Komnas HAM, saat ini terjadi konflik horizontal antara masyarakat yang menolak dan menerima aktivitas tambang nikel Raja Ampat tersebut.

Pemerintah sudah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Adapun empat tambang yang izin tambangnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) bersama Komisioner Saurlin P Siagian (kanan) dan Prabianto Mukti Wibowo (kiri) memberikan pernyataan sikap terkait pertambangan nikel Raja Ampat dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Komnas HAM menyebut pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar HAM karena kerusakan lingkungan.  
Selain itu, aktivitas pertambangan juga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal.  
Dalam waktu dekat, Anis mengatakan pihaknya akan mengambil langkah strategis, termasuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.  
Berdasarkan informasi yang diperoleh Komnas HAM, saat ini terjadi konflik horizontal antara masyarakat yang menolak dan menerima aktivitas tambang nikel Raja Ampat tersebut.
Pemerintah sudah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Adapun empat tambang yang izin tambangnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham.