Tangerang - Kabar baik datang bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia resmi diakui di delapan negara anggota ASEAN.
(/)
Foto News
Mulai 1 Juni, SIM Indonesia Diakui di Delapan Negara ASEAN
Rabu, 28 Mei 2025 11:00 WIB
BAGIKAN
Delapan negara anggota ASEAN, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Kebijakan ini diambil menyusul penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM sebagai identitas tunggal kependudukan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
BAGIKAN