Mulai 1 Juni, SIM Indonesia Diakui di Delapan Negara ASEAN

Foto

Mulai 1 Juni, SIM Indonesia Diakui di Delapan Negara ASEAN

Rengga Sancaya - detikNews
Rabu, 28 Mei 2025 11:00 WIB

Tangerang - Kabar baik datang bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia resmi diakui di delapan negara anggota ASEAN.

Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Delapan negara anggota ASEAN, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Kebijakan ini diambil menyusul penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM sebagai identitas tunggal kependudukan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dengan kebijakan ini, warga Indonesia yang berkunjung atau bekerja di negara-negara ASEAN tersebut tak perlu lagi membuat SIM lokal untuk mengemudi. Cukup menunjukkan SIM Indonesia yang sah, mereka bisa berkendara dengan nyaman di delapan negara ASEAN. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Banten, Selasa (27/5/2025), sejumlah warga tampak sibuk mengurus pembuatan SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Mulai 1 Juni, SIM Indonesia Diakui di Delapan Negara ASEAN
Mulai 1 Juni, SIM Indonesia Diakui di Delapan Negara ASEAN
Mulai 1 Juni, SIM Indonesia Diakui di Delapan Negara ASEAN


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads