Tangerang - Kabar baik datang bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia resmi diakui di delapan negara anggota ASEAN.
Foto
Mulai 1 Juni, SIM Indonesia Diakui di Delapan Negara ASEAN
Delapan negara anggota ASEAN, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Kebijakan ini diambil menyusul penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM sebagai identitas tunggal kependudukan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Dengan kebijakan ini, warga Indonesia yang berkunjung atau bekerja di negara-negara ASEAN tersebut tak perlu lagi membuat SIM lokal untuk mengemudi. Cukup menunjukkan SIM Indonesia yang sah, mereka bisa berkendara dengan nyaman di delapan negara ASEAN. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Banten, Selasa (27/5/2025), sejumlah warga tampak sibuk mengurus pembuatan SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal