Foto News

Dono Parwoto Dihukum 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek Tol MBZ

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 21 Mei 2025 19:14 WIB
1 dari 5
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Jakarta - Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara. Dono dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Tol Layang MBZ.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork