Jakarta - Bareskrim menangkap 6 tersangka kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara dan bisa diperberat.
(/)
Detik-detik Admin 'Fantasi Sedarah' dan Member 'Suka Duka' Diringkus Polisi
Rabu, 21 Mei 2025 17:49 WIB
BAGIKAN
Tersangka MR ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah. (Dok. ist)
BAGIKAN