Detik-detik Admin 'Fantasi Sedarah' dan Member 'Suka Duka' Diringkus Polisi

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 21 Mei 2025 17:49 WIB
1 dari 5

Tersangka MR ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah. (Dok. ist)

Jakarta - Bareskrim menangkap 6 tersangka kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara dan bisa diperberat.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork