Begini Eksekusi Hukum Cambuk untuk Pelanggar Syariat Islam di Aceh

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kiri) menahan sakit saat dicambuk algojo di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/4/2025).

Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman kepada sepuluh warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat tentang Khalwat (zina) dan Maisir (judi).

Mereka dihukum 10-100 kali cambuk.

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kiri) menahan sakit saat dicambuk algojo di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/4/2025).
Mahkamah Syaryiah menjatuhkan hukuman kepada sepuluh warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat tentang Khalwat (zina) dan Maisir (judi).
Mereka dihukum 10-100 kali cambuk.