Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Foto

Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 12:01 WIB

Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Hasto Kristiyanto mendengar sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/5/2025).
Β 
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa.
Β 
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Β 
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Β 
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Β 
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Β 
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hasto menemui pendukungnya seusai sidang.
Β 
Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads