Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Terdakwa kasus dugaan korupsi Hasto Kristiyanto mendengar sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/5/2025).
 
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa.
 
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
 
Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya. Sidang dilanjutkan pekan depan.
 
KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
 
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
 
Hasto menemui pendukungnya seusai sidang.
 
Terdakwa kasus dugaan korupsi Hasto Kristiyanto mendengar sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/5/2025). 
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa. 
Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima, ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). 
Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya. Sidang dilanjutkan pekan depan. 
KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. 
Hasto menemui pendukungnya seusai sidang.