Jawa Barat - PT Jasamarga Transjawa Tol memberikan batasan waktu selama 30 menit untuk pemudik yang berhenti di rest area. Kebijakan dibuat agar tidak terjadi penumpukan.
Foto
Pemudik Diimbau Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit
Minggu, 30 Mar 2025 09:00 WIB

Pemudik salat di sekitar rest area KM 166 Tol Cikopo-Palimanan, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025).Β
PT Jasamarga Transjawa Tol memberikan batasan waktu selama 30 menit untuk pemudik yang berhenti di rest area.
Kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi penumpukan yang mengakibatkan kemacetan di ruas jalan tol.Β