Jakarta - Mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dihukum 5 tahun penjara dalam korupsi pengadaan truk pengangkut personel. Ia divonis bersama dua terdakwa lainnya.
(/)
Foto News
Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara
Senin, 24 Mar 2025 21:00 WIB
BAGIKAN
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke (tengah, jaket coklat) bersama Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta (kanan, baju hitam) dan mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
BAGIKAN