Foto News

Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 21:00 WIB
1 dari 5

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke (tengah, jaket coklat) bersama Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta (kanan, baju hitam) dan mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Jakarta - Mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dihukum 5 tahun penjara dalam korupsi pengadaan truk pengangkut personel. Ia divonis bersama dua terdakwa lainnya.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork