Jakarta - Komnas HAM menerima aduan pelanggaran hak asasi dalam PHK 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa yang dilakukan Kementerian Desa (Kemendes).
(/)
Foto News
TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak
Kamis, 06 Mar 2025 22:48 WIB
BAGIKAN
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah bersama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Hendriyatna dan Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT, Kandidatus Angge memberi keterangan pers seusai menerima aduan perwakilan TPP Desa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
BAGIKAN