Jakarta - Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus tiga penyidik KPK gadungan. Mereka memeras dengan modus menggertak menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu.
Foto
Tampang 3 Penyidik KPK Gadungan Bermodus Sprindik Abal-abal
Jumat, 07 Feb 2025 19:30 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus memberikan keterangan saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus tentang penangkapan tiga penyidik KPK gadungan.
Tiga orang penyidik KPK gadungan itu memeras dengan modus menggertak menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu.
Ketiganya itu yakni AS (45), JFH (47), dan AA (40). Ketiga pria tersebut ditangkap oleh KPK di sebuah kamar hotel di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Rabu (5/2/2025) malam.
KPK kemudian menyerahkan ketiganya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga saat ini polisi masih mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut.