Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mempercepat proses Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kini hanya 30 menit.
(/)
Foto News
Makin Cepat, Urus PBG di Jakarta Cuma 30 Menit
Senin, 20 Jan 2025 21:30 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN