20 Juta Batang Rokok Ilegal Bea Cukai Dimusnahkan

Petugas Bea Cukai, TNI dan Polri beserta pejabat terkait membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024).

Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar.

Kerugian negara ditaksir sebesar Rp19,96 miliar.   

Petugas Bea Cukai, TNI dan Polri beserta pejabat terkait membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024).
Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar.
Kerugian negara ditaksir sebesar Rp19,96 miliar.