Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ini penjelasannya.
Foto
Kejagung Jelaskan Penangkapan 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
Rabu, 23 Okt 2024 21:02 WIB
