Kejagung Jelaskan Penangkapan 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) terkait penangkapan tiga Hakim PN Surabaya.
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kejagung juga menangkap seorang pengacara dalam perkara itu.
Ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. Sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.
Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) terkait penangkapan tiga Hakim PN Surabaya.
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kejagung juga menangkap seorang pengacara dalam perkara itu.
Ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. Sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.
Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.