Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS 4G, Kerugian Mencapai Rp 120 M

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo P. Condro bersama Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Polsek Metro Menteng membongkar kasus sindikat pencurian modul BTS 4G dengan nilai mencapai Rp 120 miliar.
Sebanyak enam orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka di antaranya MJ, AB, R, AL, T, dan SJ. Satu orang masih DPO warga negara asing asal China.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 227 modul BTS 4G, 13 palet modul BTS yang siap dikirim ke China, dan kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk menangkap tersangka SJ yang diyakini sedang berada di China.
Atas perbuataannya para tersangka dijerat Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Pasal 481 tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.