Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada

Foto

Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada

Dok. detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Agu 2024 07:07 WIB

Jakarta - Revisi UU Pilkada 2024 menjadi sorotan, lantaran pembahasannya yang kilat dan isi yang kontroversial. Unjuk rasa di mana-mana hingga akhirnya batal disahkan.

Baleg DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung Cagub di Jakarta.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.Β Agung Pambudhy/detikcom
Baleg DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung Cagub di Jakarta.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada. Agung Pambudhy/detikcom
Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD. Agung Pambudhy/detikcom
Foto udara massa aksi saat berunjuk rasa meolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU pada Kamis (22/8). Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. ANTARA FOTO/GalihΒ Pradipta
Massa aksi melempari barikade polisi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Massa memaksa masuk ke dalam kawasan gedung DPR.
Revisi UU Pilkada ini menuai kritik keras dari masyarakat. Para komika, buruh, hingga mahasiswa berbondong-bondong demo ke DPR untuk menolak revisi UU Pilkada disahkan. Rifkianto Nugroho/detikcom
Sejumlah komika ikut demo menolak Revisi UU Pilkada di depan DPR.
Komika dari komunitas StandupIndo seperti Ari Kriting, Bindang Emon, hingga Mamat Al Katiri turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR. Ari Kriting menyampaikan aksi para komika di DPR adalah bentuk keprihatinannya terhadap kondisi bangsa saat ini. Kurniawan/detikcom
Gaya Reza Rahadian Ikut Demo
Selain komika, aktor Reza Rahadian juga ikut berorasi di Gedung DPR. Dalam orasinya, Reza mengaku tidak bisa lagi diam untuk menyuarakan keresahan terkait pengesahan revisi UU Pilkada. Reza mengaku miris melihat situasi saat ini. Karena itu dia turun langsung ke DPR untuk demonstrasi. Dok. CNN Indonesia
Serikat buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR RI Jakarta. Aksi ini menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Demo para komika, Reza Rahadian, buruh hingga mahasiswa tak kunjung bubar hingga sore hari.Β Ari Saputra/detikcom
Massa aksi yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada juga beraksi di pintu masuk belakang atau Gerbang Pancasila. Mereka berhasil merobohkan pintu gerbang.
Bahkan situasi semakin memanas, massa dan aparat kepolisian sudah terjadi ketegangan. Rifkianto Nugroho/detikcom
Personel kepolisan berupaya membubarkan mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) yang dinilai mulai ricuh saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sekitar Kompleks Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial seusai DPR RI mengabaikan putusan MK. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wpa.
Unjuk rasa juga terjadi di berbagai daerah seperti di Palembang, Serang, Bandung, Semarang hingga Makassar, dengan massa menguasai jalan dan gedung DPRD.Β ANTARA FOTO/Aji Styawan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Belakangan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku. KPU pun menegaskan peraturan KPU terkait pencalonan akan mengacu pada putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Agung Pambudhy/detikcom
KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan di Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024). Namun KPU akan konsultasi terlebih dahulu ke DPR.
KPU menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK. KPU mengaku khawatir kembali disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan MK.Β Rencananya, Komisi II DPR akan mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada pada Senin (26/8/2024). Rapat konsultasi ini akan membahas PKPU yang akan menjadi dasar pencalonan kepala daerah. Rifkianto Nugroho/detikcom
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada
Bingkai Sepekan: Huru Hara Revisi UU Pilkada


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads