Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK. Agung Pambudhy/detikcom
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada. Agung Pambudhy/detikcom
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD. Agung Pambudhy/detikcom
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU pada Kamis (22/8). Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Revisi UU Pilkada ini menuai kritik keras dari masyarakat. Para komika, buruh, hingga mahasiswa berbondong-bondong demo ke DPR untuk menolak revisi UU Pilkada disahkan. Rifkianto Nugroho/detikcom
Komika dari komunitas StandupIndo seperti Ari Kriting, Bindang Emon, hingga Mamat Al Katiri turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR. Ari Kriting menyampaikan aksi para komika di DPR adalah bentuk keprihatinannya terhadap kondisi bangsa saat ini. Kurniawan/detikcom
Selain komika, aktor Reza Rahadian juga ikut berorasi di Gedung DPR. Dalam orasinya, Reza mengaku tidak bisa lagi diam untuk menyuarakan keresahan terkait pengesahan revisi UU Pilkada. Reza mengaku miris melihat situasi saat ini. Karena itu dia turun langsung ke DPR untuk demonstrasi. Dok. CNN Indonesia
Demo para komika, Reza Rahadian, buruh hingga mahasiswa tak kunjung bubar hingga sore hari. Ari Saputra/detikcom
Bahkan situasi semakin memanas, massa dan aparat kepolisian sudah terjadi ketegangan. Rifkianto Nugroho/detikcom
Unjuk rasa juga terjadi di berbagai daerah seperti di Palembang, Serang, Bandung, Semarang hingga Makassar, dengan massa menguasai jalan dan gedung DPRD. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Belakangan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku. KPU pun menegaskan peraturan KPU terkait pencalonan akan mengacu pada putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Agung Pambudhy/detikcom
KPU menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK. KPU mengaku khawatir kembali disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan MK. Rencananya, Komisi II DPR akan mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada pada Senin (26/8/2024). Rapat konsultasi ini akan membahas PKPU yang akan menjadi dasar pencalonan kepala daerah. Rifkianto Nugroho/detikcom