Takut Disanksi Lagi, KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK

Foto

Takut Disanksi Lagi, KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK

Rifkianto Nugroho - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 22:34 WIB

Jakarta - KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan di Pilkada 2024. Namun KPU akan konsultasi terlebih dahulu ke DPR.

KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan di Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024). Namun KPU akan konsultasi terlebih dahulu ke DPR.
KetuaΒ Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memberikan pernyataan pers di KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan di Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024). Namun KPU akan konsultasi terlebih dahulu ke DPR.
KPUΒ mengaku khawatir kembali disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab itu, KPU memastikan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.
KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan di Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024). Namun KPU akan konsultasi terlebih dahulu ke DPR.
Afif menjelaskan KPU pernah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran etik lantaran tidak melakukan konsultasi lebih dulu dengan DPR terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan syarat usia capres-cawapres. Saat itu, KPU malah mengirimkan surat ke partai politik, dan tidak langsung merevisi PKPU.
Β 
KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan di Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024). Namun KPU akan konsultasi terlebih dahulu ke DPR.
Namun, Afif berdalih saat itu DPR tengah dalam masa reses. Hal itu lantas membuat rapat konsultasi tidak terlaksana.
Β 
KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan di Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024). Namun KPU akan konsultasi terlebih dahulu ke DPR.
Padahal, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah jika akan menerbitkan PKPU. Sebab itu, Afif pun memastikan saat ini KPU akan melakukan konsultasi dulu.
Β 
Takut Disanksi Lagi, KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK
Takut Disanksi Lagi, KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK
Takut Disanksi Lagi, KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK
Takut Disanksi Lagi, KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK
Takut Disanksi Lagi, KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads