Takut Disanksi Lagi, KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Putusan MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memberikan pernyataan pers di KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
KPU mengaku khawatir kembali disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab itu, KPU memastikan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.
Afif menjelaskan KPU pernah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran etik lantaran tidak melakukan konsultasi lebih dulu dengan DPR terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan syarat usia capres-cawapres. Saat itu, KPU malah mengirimkan surat ke partai politik, dan tidak langsung merevisi PKPU.
 
Namun, Afif berdalih saat itu DPR tengah dalam masa reses. Hal itu lantas membuat rapat konsultasi tidak terlaksana.
 
Padahal, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah jika akan menerbitkan PKPU. Sebab itu, Afif pun memastikan saat ini KPU akan melakukan konsultasi dulu.
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memberikan pernyataan pers di KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
KPU mengaku khawatir kembali disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab itu, KPU memastikan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.
Afif menjelaskan KPU pernah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran etik lantaran tidak melakukan konsultasi lebih dulu dengan DPR terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan syarat usia capres-cawapres. Saat itu, KPU malah mengirimkan surat ke partai politik, dan tidak langsung merevisi PKPU. 
Namun, Afif berdalih saat itu DPR tengah dalam masa reses. Hal itu lantas membuat rapat konsultasi tidak terlaksana. 
Padahal, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah jika akan menerbitkan PKPU. Sebab itu, Afif pun memastikan saat ini KPU akan melakukan konsultasi dulu.