Jakarta - Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
Foto
Momen Pimpinan DPR Dasco Pastikan Revisi UU Pilkada Batal

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad, Anggota Badan Legislasi (Baleg) Habiburokhman, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto memberikan keterangan pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Β
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Β
"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Β
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR. Β
Oleh karena itu, menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Β
Dalam kesempatan sebelumnya, KPU menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK. KPU mengaku khawatir kembali disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan MK. Β