Foto News

Hasil Rapat DPR Bikin PDIP Tak Bisa Usung Cagub di Jakarta

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 16:55 WIB
1 dari 6
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Supratman Andi Agtas mengikuti rapat membahas revisi UU Pilkada bersama badan legislatif DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Jakarta - DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai non kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung Cagub di Jakarta.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork