Jakarta - DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai non kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung Cagub di Jakarta.
(/)
Foto News
Hasil Rapat DPR Bikin PDIP Tak Bisa Usung Cagub di Jakarta
Rabu, 21 Agu 2024 16:55 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN