Jakarta - DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai non kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung Cagub di Jakarta.
Foto
Hasil Rapat DPR Bikin PDIP Tak Bisa Usung Cagub di Jakarta
Rabu, 21 Agu 2024 16:55 WIB
