Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Foto

Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 17 Jul 2024 14:15 WIB

Jakarta - Mantan Dirjen Kemendagri, M Ardian Noervianto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ardian dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus suap dana PEN Muna.

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.Β  Β 

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Ardian bersalah melakukan korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Β 

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menghukum Ardian membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ardian juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2.976.999.000 dikurangi Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp 2.876.999.000. Β 

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Hakim mengatakan harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta benda Ardian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan. Β 

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Ardian selaku penyelenggara negara pejabat eselon I telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tingkat pusat yakni Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Ardian telah menjadi terpidana dalam perkara sejenis. Β 

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, hal meringankan vonis adalah Ardian mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan. Lalu, Ardian merasa menyesal dan mengakui bersalah atas perbuatannya. Β 

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa menyakini Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Β 

Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads