Jakarta - Mantan Dirjen Kemendagri, M Ardian Noervianto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ardian dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus suap dana PEN Muna.
Foto
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.Β Β
Hakim menyatakan Ardian bersalah melakukan korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Β
Hakim menghukum Ardian membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ardian juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2.976.999.000 dikurangi Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp 2.876.999.000. Β
Hakim mengatakan harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta benda Ardian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan. Β
Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Ardian selaku penyelenggara negara pejabat eselon I telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tingkat pusat yakni Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Ardian telah menjadi terpidana dalam perkara sejenis. Β
Sementara itu, hal meringankan vonis adalah Ardian mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan. Lalu, Ardian merasa menyesal dan mengakui bersalah atas perbuatannya. Β
Sebelumnya, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa menyakini Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Β