Foto News

4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana di Aceh Barat

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 16:15 WIB
1 dari 3

Empat terdakwa kasus penyeludupan imigran Rohingya Herman Saputra, Muchtar, Harfandi M. Iqbal dan Erpan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/6/2024).

Aceh - Empat terdakwa penyelundupan rohingya menjalani sidang perdana di PN Meulaboh, Aceh Barat. Mereka didakwa dengan UU keimgrasian dengan ancaman penjara 15 tahun.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork