Aceh - Empat terdakwa penyelundupan rohingya menjalani sidang perdana di PN Meulaboh, Aceh Barat. Mereka didakwa dengan UU keimgrasian dengan ancaman penjara 15 tahun.
(/)
Foto News
4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana di Aceh Barat
Selasa, 04 Jun 2024 16:15 WIB
BAGIKAN
Empat terdakwa kasus penyeludupan imigran Rohingya Herman Saputra, Muchtar, Harfandi M. Iqbal dan Erpan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/6/2024).
BAGIKAN