Jakarta - KPK menetapkan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.
Foto
Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Taspen Bawa Sate Usai Diperiksa KPK
Selasa, 07 Mei 2024 23:01 WIB

Mantan Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Usai diperiksa, ia terlihat membawa sate.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferenai pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024) tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Antonius tersebut. Dia mengatakan hal itu akan diungkap dalam persidangan.
Sebelumnya, Antonius N S Kosasih memenuhi panggilan KPK. Antonius diperiksa terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024) mengatakan Antonius tiba sekitar pukul 11.00 WIB.