Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar modus manipulasi data email dengan kerugian Rp 32 M. Kasus ini melibatkan WNA dari Nigeria.
Foto
Penampakan Barbuk Uang Rp 32 M Dikasus Penipuan Manipulasi Data Email

Polisi merapikan barang bukti uang senilai Rp 32 Miliar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita pada 25 April 2024.
"Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (7/5/2024).
Menurut Himawan, korban merupakan salah satu perusahaan di Singapura. Awalnya kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri. Β
Himawan menyebut 2 dari 5 tersangka merupakan warga negara Nigeria. Modus para tersangka disebut Himawan dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana. Β
Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis. Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka. Β
"Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya, kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia," kata Himawan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar," imbuhnya.