Jakarta - MK menolak gugatan Pilpres dari capres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memberikan respons.
Foto
Begini Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran soal Putusan MK
Senin, 22 Apr 2024 16:29 WIB

Yusril Ihza Mahendra, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, Otto Hasibuan, dan Hinca Panjaitan dari Tim Hukum Prabowo-Gibran menanggapi putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).Β Β
Tim Hukum Prabowo-Gibran menyebut sudah meyakini putusan MK karena menganggap pembuktian dari kubu Anies dan Ganjar yang lemah. Β
Tim Hukum Prabowo-Gibran juga menanggapi dissenting opinion dari hakim konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih. Β
MK diketahui menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini. Majelis hakim menolak kedua perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Β
Putusan dibacakan selama kurang lebih 6 jam.Β Β