Jakarta - Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengikuti sidang tuntutan kasus dana PEN. Ia dituntut 3 tahun 5 bulan penjara.
(/)
Foto News
Ekspresi Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Dana PEN
Kamis, 18 Apr 2024 17:15 WIB
BAGIKAN
Terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, eks Bupati La Ode Muhammad Rusman Emba mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
BAGIKAN