Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengurusan perkara.
(/)
Foto News
Ekspresi Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pengurusan Perkara MA
Rabu, 03 Apr 2024 13:03 WIB
BAGIKAN
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
BAGIKAN