Pakar Hukum Tata Negara Soroti Sengketa Pemilu di MK

Foto

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Sengketa Pemilu di MK

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 01 Apr 2024 15:15 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara menyoroti sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Pakar Hukum Tata Negara menyoroti sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti bersama dengan Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita didampingi oleh Kader PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat hadir dalam diskusi "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024", Jakarta, Senin (1/4/2024).

Pakar Hukum Tata Negara menyoroti sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Para Pakar Hukum menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng para pihak agar kebenaran substansif tidak terkuak.

Pakar Hukum Tata Negara menyoroti sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Menurut Bivitri, hukum acara yang saat ini sulit bagi para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaparkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pakar Hukum Tata Negara menyoroti sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Bivitri menyampaikan dirinya mengetahui para pihak yang menggugat, yakni paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedang mencari keadilan. Bivitri juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM. Hukum acara yang ada dalam MK saat ini semakin sulit bagi para pihak untuk membuktikan itu.

Pakar Hukum Tata Negara menyoroti sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, menyoroti Undang-Undang nomor tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap isinya telah menyederhanakan pelanggaran Pemilu. Harusnya ketentuan tersebut dipertegas lagi hukumannya, menjadi kejahatan pemilu lantaran telah merugikan orang banyak.

Pakar Hukum Tata Negara menyoroti sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Awalnya Romli mengatakan, dirinya terpaksa membaca kembali lebih jeli tentang UU Pemilu, terutama yang menyangkut soal pelanggaran Pemilu. Hal itu dilakukan mengingat sengketa Pilpres sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Sengketa Pemilu di MK
Pakar Hukum Tata Negara Soroti Sengketa Pemilu di MK
Pakar Hukum Tata Negara Soroti Sengketa Pemilu di MK
Pakar Hukum Tata Negara Soroti Sengketa Pemilu di MK
Pakar Hukum Tata Negara Soroti Sengketa Pemilu di MK
Pakar Hukum Tata Negara Soroti Sengketa Pemilu di MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads