Pakar Hukum Tata Negara Soroti Sengketa Pemilu di MK

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti bersama dengan Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita didampingi oleh Kader PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat hadir dalam diskusi "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024", Jakarta, Senin (1/4/2024).

Para Pakar Hukum menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng para pihak agar kebenaran substansif tidak terkuak.

Menurut Bivitri, hukum acara yang saat ini sulit bagi para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaparkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Bivitri menyampaikan dirinya mengetahui para pihak yang menggugat, yakni paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedang mencari keadilan. Bivitri juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM. Hukum acara yang ada dalam MK saat ini semakin sulit bagi para pihak untuk membuktikan itu.

Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, menyoroti Undang-Undang nomor tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap isinya telah menyederhanakan pelanggaran Pemilu. Harusnya ketentuan tersebut dipertegas lagi hukumannya, menjadi kejahatan pemilu lantaran telah merugikan orang banyak.

Awalnya Romli mengatakan, dirinya terpaksa membaca kembali lebih jeli tentang UU Pemilu, terutama yang menyangkut soal pelanggaran Pemilu. Hal itu dilakukan mengingat sengketa Pilpres sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti bersama dengan Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita didampingi oleh Kader PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat hadir dalam diskusi Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Para Pakar Hukum menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng para pihak agar kebenaran substansif tidak terkuak.
Menurut Bivitri, hukum acara yang saat ini sulit bagi para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaparkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Bivitri menyampaikan dirinya mengetahui para pihak yang menggugat, yakni paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedang mencari keadilan. Bivitri juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM. Hukum acara yang ada dalam MK saat ini semakin sulit bagi para pihak untuk membuktikan itu.
Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, menyoroti Undang-Undang nomor tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap isinya telah menyederhanakan pelanggaran Pemilu. Harusnya ketentuan tersebut dipertegas lagi hukumannya, menjadi kejahatan pemilu lantaran telah merugikan orang banyak.
Awalnya Romli mengatakan, dirinya terpaksa membaca kembali lebih jeli tentang UU Pemilu, terutama yang menyangkut soal pelanggaran Pemilu. Hal itu dilakukan mengingat sengketa Pilpres sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).