Jakarta - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Foto
Ekspresi Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menjalani sidang vonis kasus gratifikasi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).Β Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.
Kasus korupsi Andhi Pramono ini bermula usai gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Asal usul kekayaannya menjadi pergunjingan hingga akhirnya diklarifikasi oleh KPK.Β Hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi ditemukan sejumlah kejanggalan. KPK lalu melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Jaksa menyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Dalam dakwaan, Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.