Ekspresi Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menjalani sidang vonis kasus gratifikasi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.

Dalam dakwaan, Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menjalani sidang vonis kasus gratifikasi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.