Polda Metro Amankan 2.500 Lembar Narkoba 'Kertas Happy' LSD

Foto

Polda Metro Amankan 2.500 Lembar Narkoba 'Kertas Happy' LSD

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 15:04 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba. Salah satunya Lysergic acid diethylamide (LSD) atau 'kertas happy' sebanyak 2.500 lembar.

Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba. Salah satunya Lysergic acid diethylamide (LSD) atau 'kertas happy' sebanyak 2.500 lembar.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba. Salah satunya Lysergic acid diethylamide (LSD) atau 'kertas happy' sebanyak 2.500 lembar.
Polda Metro mengamankan 66,9 kg ganja, 2.500 lembar LSD, dan 416 gram serbuk biru.
Β 
Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba. Salah satunya Lysergic acid diethylamide (LSD) atau 'kertas happy' sebanyak 2.500 lembar.
LSD atau sering disebut 'kertas happy' adalah jenis narkotika yang dikemas dengan kertas seperti perangko bergambar menarik.
Β 
Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba. Salah satunya Lysergic acid diethylamide (LSD) atau 'kertas happy' sebanyak 2.500 lembar.
Kombes Hengki menerangkan, per potong atau kotak kecil LSD dijual pengedar senilai Rp 100 ribu.
Β 
Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba. Salah satunya Lysergic acid diethylamide (LSD) atau 'kertas happy' sebanyak 2.500 lembar.
Tersangka NK ditangkap tanggal 8 Februari 2024 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. NK berperan sebagai kurir dan pengedar LSD.
Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba. Salah satunya Lysergic acid diethylamide (LSD) atau 'kertas happy' sebanyak 2.500 lembar.
Untuk kasus lainnya seperti ekstasi home industry, polisi menangkap AI alias B di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.Β 
Β 
Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba. Salah satunya Lysergic acid diethylamide (LSD) atau 'kertas happy' sebanyak 2.500 lembar.
Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Β 
Polda Metro Amankan 2.500 Lembar Narkoba Kertas Happy LSD
Polda Metro Amankan 2.500 Lembar Narkoba Kertas Happy LSD
Polda Metro Amankan 2.500 Lembar Narkoba Kertas Happy LSD
Polda Metro Amankan 2.500 Lembar Narkoba Kertas Happy LSD
Polda Metro Amankan 2.500 Lembar Narkoba Kertas Happy LSD
Polda Metro Amankan 2.500 Lembar Narkoba Kertas Happy LSD
Polda Metro Amankan 2.500 Lembar Narkoba Kertas Happy LSD


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads