Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

Foto

Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

ANTARA FOTO/Ardiansyah - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 20:18 WIB

Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati. Ia terbukti meloloskan pengiriman 150 kg sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi.

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami duduk menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024).



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads