Rusia - Seorang pria Rusia dijatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara di pengadilan Grozny, ibu kota wilayah Chechnya. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembakaran Al-Qur'an.
(/)
Foto News
Tampang Pembakar Al-Qur'an di Rusia, Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 28 Feb 2024 13:35 WIB
BAGIKAN
Seperti dilansir Reuters, Selasa (27/2/2024), laporan kantor berita TASS menyebut pria Rusia bernama Nikita Zhuravel (20) itu ditahan sejak Mei 2023 lalu berdasarkan undang-undang yang melarang tindakan yang menyinggung perasaan umat beragama, setelah dia melakukan aksi pembakaran Al-Qur'an.
BAGIKAN