Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Foto

Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Pradita Utama - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 19:45 WIB

Jakarta - Surat undangan memilih atau C6 mulai diberikan kepada warga jelang Pemilu 2024. Salah satunya di kawasan kolong tol Jakut.

Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Sejumlah petugas membagikan surat undangan memilih atau C6 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/2/2024).

Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Kegiatan pembagian undangan tersebut bertujuan untuk mengundang pemilih untuk mencoblos sesuai TPS yang tertera di undangan.

Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Selain itu pemberian undangan tersebut bertujuan untuk memverifikasi warga yang resmi terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap.

Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Pembagian surat undangan ini tersebar di lokasi RT. 1 RW. 7 Warakas 1 Gang 23.

Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Total pemilih yang diberikan undangan adalah 600 warga di TPS 081 , 082Β  dan 083.

Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Perlu diketahui Salah satu dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan adalah formulir pemberitahuan model C6. Formulir ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.

Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Formulir C6 Pemilu adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu. Berdasarkan informasi dari Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, formulir pemberitahuan model C6 akan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara atau H-3 pemungutan suara.

Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Mengutip dari Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 Pemilu tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu.

Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

TetapiΒ  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6. Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, pemilih dapat membawa e-KTP ke TPS.

Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Selain itu, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih tetap bisa ikut mencoblos. Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut
Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut
Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut
Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut
Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut
Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut
Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut
Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut
Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut
Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads