Jakarta - Surat undangan memilih atau C6 mulai diberikan kepada warga jelang Pemilu 2024. Salah satunya di kawasan kolong tol Jakut.
Foto
Momen Penyerahan Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut

Sejumlah petugas membagikan surat undangan memilih atau C6 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/2/2024).
Kegiatan pembagian undangan tersebut bertujuan untuk mengundang pemilih untuk mencoblos sesuai TPS yang tertera di undangan.
Selain itu pemberian undangan tersebut bertujuan untuk memverifikasi warga yang resmi terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap.
Pembagian surat undangan ini tersebar di lokasi RT. 1 RW. 7 Warakas 1 Gang 23.
Total pemilih yang diberikan undangan adalah 600 warga di TPS 081 , 082Β dan 083.
Perlu diketahui Salah satu dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan adalah formulir pemberitahuan model C6. Formulir ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.
Formulir C6 Pemilu adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu. Berdasarkan informasi dari Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, formulir pemberitahuan model C6 akan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara atau H-3 pemungutan suara.
Mengutip dari Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 Pemilu tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu.
TetapiΒ Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6. Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, pemilih dapat membawa e-KTP ke TPS.
Selain itu, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih tetap bisa ikut mencoblos. Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.