Jakarta - Masa tenang kampanye dimulai hari ini. Namun, masih banyak apk yang terpasang di tembok, pinggir jalan, pohon dan tiang.
Foto
Hari Pertama Masa Tenang, Masih Banyak APK Bertebaran di Jakut

Sejumlah APK yang belum ditertibkan di masa tenang kampanye kawasan Marunda, Cilincing dan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (11/2/2024).
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) di daerah masing-masing.
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Bagaimana menurut detikers?