Bawaslu Depok Tertibkan APK di Jalan Raya Margonda

Foto

Bawaslu Depok Tertibkan APK di Jalan Raya Margonda

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya - detikNews
Rabu, 24 Jan 2024 15:04 WIB

Depok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menertibkan APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar dan membahayakan. Seperti terlihat di Jalan Raya Margonda.

Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kota Depok menertibkan serentak  APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar dan membahayakan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kota Depok menertibkan serentak  APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar dan membahayakan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menertibkan serentak APK peserta Pemilu 2024.
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kota Depok menertibkan serentak  APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar dan membahayakan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
APK ini ditertibkan karena dinilai melanggar dan membahayakan.
Bawaslu Depok Tertibkan APK di Jalan Raya Margonda
Bawaslu Depok Tertibkan APK di Jalan Raya Margonda
Bawaslu Depok Tertibkan APK di Jalan Raya Margonda


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads