Depok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menertibkan APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar dan membahayakan. Seperti terlihat di Jalan Raya Margonda.
Foto
Bawaslu Depok Tertibkan APK di Jalan Raya Margonda
Rabu, 24 Jan 2024 15:04 WIB